Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Riski Nanda (28) dengan pidana selama 17 tahun penjara dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 17 tahun penjara terhadap Riski Nanda dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Kejari Medan Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama.
Inti pasal itu, katanya, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram yaitu lima kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ucap Risnawati.
JPU Kejari Medan tuntut 17 tahun penjara kurir lima kg sabu
Selasa, 17 Oktober 2023 19:54 WIB 1995