"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun ke atas," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumut bersama Polres jajaran menangkap 1.058 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 22 hari dengan berbagai barang bukti turut disita.
"Dari 1.058 tersangka, 263 orang adalah pemakai dan 795 sisanya merupakan bandar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut.
Agung menyebutkan 1.058 tersangka yang berhasil diamankan itu merupakan hasil pengungkapan 768 kasus narkoba di seluruh wilayah Sumut.