Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara(Sumut) menangkap tersangka R alias K (27) dalam kasus dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu..
"Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,80 gram, ganja 0,90 gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat 0,37 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R.Silalahi, dalam keterangan yang diterima di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan, petugas menangkap tersangka R pada Rabu (11/10) sekitar pukul 17.05 WIB di Jalan Nelayan, Kota Tanjungbalai, Sumut.
"Kemudian tim menemukan uang tunai Rp450 ribu di celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan sabu-sabu. Setelah itu, R beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat.
Menurutnya, penangkapan R merupakan pengembangan dari F.H alias F yang mendapatkan barang bukti sabu seberat 5,47 gram yang ditangkap di Jalan Sudirman KM 6, Tanjungbalai. Dari hasil interogasi, Kasat mengatakan R mengaku mendapatkan dapatkan dari seseorang.