Medan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap 27 pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dan ganja di wilayahnya dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Penangkapan 27 pelaku ini dilakukan sejak 12 September hingga 12 Oktober 2023 yang berasal dari Kabupaten Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan," ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam keterangan yang diterima di Medan, Sabtu.
Dari 27 pelaku tersebut, ia menyebutkan pihaknya menyita barang bukti dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 208 gram dan ganja 1.068 gram.
"Perlu diketahui, dari 27 pelaku itu, 24 orang diduga pengedar dan seluruhnya telah masuk ke tahap penyidikan, sedangkan tiga orang lagi penyalahgunaan narkotika," ucap Imam Zamroni.
Terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN agar hasil dari Asesmen TAT nanti berupa rekomendasi rehabilitasi bagi mereka.
Kapolres menambahkan, selain sabu dan ganja yang diamankan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, kenderaan bermotor, hingga peralatan alat hisap sabu alias Bong.
“Untuk barang bukti narkoba yang kami sita, menurut para pelaku total nilainya mencapai Rp201 juta, artinya Polres Tapsel telah berhasil selamatkan uang masyarakat untuk membeli narkotika dan menyelamatkan lebih kurang 2.000 jiwa," ucapnya.
Pemaparan ini dihadiri Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Mulyadi, SH. Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Utara, Dona M Sebayang, SH. Dan personel Polres Tapsel lainnya.
Polres Tapsel tangkap 27 pelaku penyalahguna sabu dan ganja dalam sebulan
Sabtu, 14 Oktober 2023 10:08 WIB 2014