Terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN agar hasil dari Asesmen TAT nanti berupa rekomendasi rehabilitasi bagi mereka.
Kapolres menambahkan, selain sabu dan ganja yang diamankan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, kenderaan bermotor, hingga peralatan alat hisap sabu alias Bong.
“Untuk barang bukti narkoba yang kami sita, menurut para pelaku total nilainya mencapai Rp201 juta, artinya Polres Tapsel telah berhasil selamatkan uang masyarakat untuk membeli narkotika dan menyelamatkan lebih kurang 2.000 jiwa," ucapnya.
Pemaparan ini dihadiri Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Mulyadi, SH. Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Utara, Dona M Sebayang, SH. Dan personel Polres Tapsel lainnya.
Polres Tapsel tangkap 27 pelaku penyalahguna sabu dan ganja dalam sebulan
Sabtu, 14 Oktober 2023 10:08 WIB 2015