Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun 6 bulan (9,5 tahun).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Christian Bonardo di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8) malam.

Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra dituntut pidana penjara 9 tahun 6 bulan.

Selain itu, Budi dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara serta uang pengganti Rp3.089.648.622 subsider lima tahun penjara.

Sementara itu, pensiunan jenderal Polri sekaligus mantan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra Bambang Giri Arianto dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Bambang juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara 140 hari.

Sedangkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idham Khalid dituntut pidana penjara 9 tahun 6 bulan.

Idham juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara serta uang pengganti Rp3,2 miliar subsider lima tahun penjara.

"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Christian.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukum pada Jumat (14/8).

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (14/8), dengan agenda pleidoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum," kata As'ad.

Dalam surat dakwaannya, JPU Christian Bonardo menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard senilai Rp14,415 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.

Idham Khalid disebut memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak Rp14,275 miliar.

JPU mendalilkan adanya penyerahan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idham melalui Bahrun Walidin.

"Kemudian adanya kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan hasil audit, proyek pengadaan smartboard itu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar," ujar dia.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026