Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menetapkan Wesly Silalahi berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara paling lama 45 hari.
Penetapan tersebut berdasarkan permohonan Jauliman Purba dan Eben Saragih selaku pemohon terhadap Wesly Silalahi selaku termohon dalam perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn.
"Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para pemohon untuk seluruhnya," demikian salah satu amar putusan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8).
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar didampingi Zufida Hanum dan Firza Andriansyah masing-masing sebagai hakim anggota pada Senin (10/8).
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan Wesly Silalahi selaku termohon berada dalam keadaan PKPU sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Majelis hakim juga mengangkat dan menunjuk Phillip M. Soentpiet selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas.
Selain itu, majelis menunjuk Dr. Herdi Munte, Muhammad Ibnu Hidayah, Gorata Paltie Sihilohilo, dan Fridolin Siahaan sebagai tim pengurus dalam proses PKPU dan/atau sebagai tim kurator apabila debitur dinyatakan pailit untuk mengurus dan membereskan harta pailit.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan tim pengurus memanggil para pemohon, termohon, dan kreditur lainnya yang dikenal untuk menghadiri persidangan paling lambat 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan.
Kuasa hukum para pemohon, Jansen Purba, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan PKPU sementara terhadap Wesly Silalahi.
Jansen berharap putusan tersebut memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya terkait piutang yang disebut belum mendapatkan penyelesaian.
"Setelah ditetapkannya PKPU sementara, kami berharap klien kami selaku para pemohon segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait hak hukumnya atas piutang yang selama ini diabaikan dan tidak dibayarkan oleh termohon," ujar Jansen.
Ia menjelaskan berdasarkan dokumen dan bukti yang diajukan dalam persidangan, kewajiban Wesly Silalahi kepada Jauliman Purba berupa 13 keping emas Logam Mulia (LM) Antam, masing-masing seberat 100 gram.
Dengan demikian, total emas yang menjadi objek tagihan Jauliman Purba mencapai 1,3 kilogram.
Sementara itu, kepada pemohon lainnya, Eben Saragih, kewajiban yang ditagihkan berupa uang tunai sebesar Rp599 juta ditambah bunga sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang telah ditandatangani para pihak.
Jansen yang juga Ketua Tim Hukum para pemohon didampingi Harapan Purba mengimbau pihak lain, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum, yang memiliki piutang kepada Wesly Silalahi dan belum memperoleh kepastian pembayaran agar mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Niaga Medan.
Menurut dia, proses PKPU memberikan ruang bagi para kreditur untuk menyampaikan dan memperjuangkan haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Proses PKPU memberikan ruang bagi para kreditur untuk menyampaikan dan memperjuangkan haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Tim kuasa hukum pemohon juga mengingatkan Wesly Silalahi agar selama proses PKPU berlangsung tidak melakukan tindakan pengurusan maupun kepemilikan atas hartanya tanpa persetujuan tim pengurus sebagaimana ketentuan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Selama masa PKPU, kami mengimbau termohon agar tidak melakukan tindakan pengurusan dan kepemilikan atas hartanya tanpa persetujuan tim pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Niaga Medan," ujar Jansen.
Ia berharap persoalan antara Jauliman Purba, Eben Saragih, dan Wesly Silalahi dapat diselesaikan melalui mekanisme PKPU sehingga hak-hak kreditur memperoleh kepastian hukum.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.