"Dimana jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah, di antaranya Sekolah Dasar (SD) 27, SMP 14, TK/PAUD 12 dan SKB 1," ujar Yos.
Ia melanjutkan anggaran itu dipergunakan untuk kegiatan fisik, pengadaan peralatan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan peralatan sekolah.
"Selanjutnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan yang lainnya dalam kasus ini akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Yos.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut tingkatkan status korupsi di DAK Dinas Pendidikan