Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran menangkap sebanyak 998 orang pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari pengedar hingga pemakai jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang beroperasi di wilayah Sumut hanya dalam waktu tiga minggu.
"Dari 12 September hingga 2 Oktober 2023 kami menangkap 998 pelaku jaringan narkoba telah diringkus petugas dari berbagai wilayah di Sumut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin.
Hadi menyebutkan dari jumlah 998 pelaku narkoba itu, dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan pengedar 757 orang.
Ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel, atas pengungkapan dari 737 kasus narkotika dari seluruh wilayah Sumut.
"Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kg, ganja seberat 114,5 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 992 butir," ucapnya.
Polda Sumut tangkap 998 pelaku penyalahgunaan narkoba hanya dalam 3 minggu
Senin, 2 Oktober 2023 12:33 WIB 2398