Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di ladang jagung di Desa Pematang Simalungun , Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada 29 April 20224.
Operasi "Gerebek Kampung Narkoba" itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane. Dua pria yang diringkus aparat penegak hukum itu yakni Martopo alias Topo (54) dan BT alias Braman (26), keduanya tercatat sebagai warga Karang Bangun dan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
AKP Irvan dalam keterangan di Simalungun, Selasa, menyebutkan, saat penggeledahan, tim mengamankan 25 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,55 gram, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Satuan Narkoba lanjutnya, akan terus mengembangkan jaringan ini untuk menyita lebih banyak barang bukti dan mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
Untuk itu, Polres Simalungun akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Polres Simalungun ringkus dua pengedar sabu-sabu
Selasa, 30 April 2024 13:28 WIB 2204