"Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, personel di lapangan meringkus sebanyak 48 orang tersangka dengan rincian pemakai 17 orang dan pelaku jaringan narkoba 31 orang," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, di Medan, Jumat (22/9).
Sonny menyebutkan dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti sabu seberat 6,056 kg, ganja seberat 110.68 gram dan pil ekstasi 108 butir.
"Kemudian, sepeda motor empat unit, uang tunai Rp10,702 juta serta telepon genggam (hp) 19 unit," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tangkap 37 orang pengedar narkoba