Kasat Reskrim mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana degan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pengusutan oleh Tim Reskrim Polres Sibolga," kata Donny.
Sebelumnya, pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 08.00 WIB, korban Raja Adek Sapoetra membuka tokonya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota dan mengeluarkan sepeda motor lalu memarkirnya di depan toko.
Saat korban hendak pergi, sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat. Dari rekaman CCTV toko terlihat seorang laki-laki mengambil sepeda motornya.
Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Sibolga.
Polres Sibolga tangkap residivis pelaku curanmor
Minggu, 24 September 2023 22:39 WIB 1380