Kemudian, polisi turun ke TKP melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (petugas menyamar) dengan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu.
"Saat SY akan menyerahkan pesanan narkotika tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap wanita ini tanpa mengadakan perlawanan," katanya.
Hendri menambahkan, saat pelaku diinterogasi kepolisian mengaku mendapatkan narkotika itu dari temannya bernama HE. "Jadi, kami masih memburu HE," jelasnya.
Ia mengatakan pemberantasan peredaran gelap narkoba ini merupakan atensi dari Kapolda Sumut kepada Direktur Reserse Narkoba.
"Selanjutnya, kami tindaklanjuti, kedua tersangka sudah ditahan. Berkas perkara akan dikirimkan ke kejaksaan dalam waktu dekat," katanya.