Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kader Manik, Desa Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Tersangka RMS (44) berprofesi sebagai nelayan dan beralamat di Jalan Dame Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Tersangka diringkus petugas pada Sabtu (16/9) sekira pukul 16.30 WIB di Kelurahan Aek Muara Pinang," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan, Senin.
Sugiono menyebutkan Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Dame Kader Manik.
Kemudian petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan RMS yang kedapatan sedang menggenggam dua paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan kirinya.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram," katanya.
Kasat Narkoba menambahkan saat dilakukan interogasi dan diketahui bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh tersangka dari seseorang yang bernama A.
Selanjutnya tersangka narkoba dibawa ke Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugiono.