Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada MAR maupun pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari tersangka SH.
Dia melanjutkan dari jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp662 juta.
"Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp313 juta dikutip kelompok tersangka SH," kata Yos.
Baca juga: JPU Kejati Sumut tuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara
Oleh karena itu, Yos mengatakan empat tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sementara untuk total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan oleh pihak ahli," ujar Yos.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, MAR dan rekanan dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.