Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan adanya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Wasliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
"Ya benar, bahwa penanganan kasus korupsi di Univa Labuhanbatu tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi Sumut telah menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Ia mengatakan Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, dan juga tim telah melakukan gelar perkara kasus ini.
"Tim penyidik memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Tim menyelenggarakan gelar perkara ekspose berdasarkan hasil yang didapatkan. Diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KIP pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2021/2022," tuturnya.
Dia mengatakan sejumlah mahasiswa yang diduga mengalami pemotongan dana KIP tersebut telah dimintai keterangan.
Kejati Sumut naikkan perkara dana KIP Univa Labuhanbatu ke penyidikan
Senin, 12 Juni 2023 22:09 WIB 5429