"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim,dan ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa, serta upaya hukum kasasi 15 terdakwa," ucapnya.
Menurut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang ini, pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal terhadap terdakwa.
"Melainkan yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Yos mengatakan walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nurani, namun tuntutan jaksa telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang, sehingga dapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba tersebut.
Kejati Sumut tuntut mati 57 terdakwa perkara narkoba
Minggu, 17 September 2023 21:15 WIB 2129