Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut mati terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dalam perkara kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi dengan hukuman mati," ujar JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, sore.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Inti pasal itu, kata Maria, yakni melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.
JPU tuntut mati kurir ganja 135 kilogram
Kamis, 26 Oktober 2023 19:45 WIB 1571