Medan (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Polda Sumut komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin.
Hadi mengatakan ini dibuktikan dengan sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati di pengadilan, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.
Dia melanjutkan hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumut ini.
Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampak turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.
"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kilogram," terangnya.
Selain penindakan para pelaku narkoba, Juru bicara Polda Sumut ini menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.
"Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangkan untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 hektar," tutur Hadi.
Ia menambahkan, untuk pengungkapan narkoba Januari-24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama bersama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.
"Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 22 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai pertengahan Maret 2024.
"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Medan, Minggu.
Ia melanjutkan, tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum yakni terhadap delapan terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Asahan tujuh terdakwa, Kejari Tanjungbalai empat terdakwa, Kejari Langkat satu terdakwa, Kejari Belawan satu terdakwa dan Kejari Binjai satu terdakwa.
Polda Sumut komitmen berantas peredaran naroba
Selasa, 26 Maret 2024 9:25 WIB 1861