“Agak sedih gak apa-apa ya pak. Saya pribadi banyak bersyukur masih bisa melanjutkan studi apalagi saat menerima uang SHT itu, sangat berguna bagi kami anak-anaknya yang sudah ditinggalkan. Mungkin kalau uang itu tidak ada, kami tidak tau tinggal dimana. Tapi dengan uang itu kami bisa mungkin membangun rumah dengan 1 atau 2 kamar untuk ditempati besok. Terima kasih untuk direksi yang sudah membayarkan tanpa ditahan dan proses yang tidak lama. Juga dibayarkan melalui transfer bank," akunya campur bahagia.
Direktur PTPN2 melalui Kabag Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar didampingi Kasubag Humas Rahmat Kurniawan menjelaskan PTPN2 terus berupaya secara maksimal memenuhi kewajiban-kewajibannya khususnya kepada pensiunan karyawan yang pernah mengabdi di perusahaan perkebunan BUMN ini.
Dari data yang ada, sejak tahun 2018 jumlah pembayaran SHT terus meningkat. Mulai dari Rp1,426 miliar lebih (2018) naik menjadi Rp24 miliar lebih (2019), Rp31,973 miliar (2020), naik lagi menjadi Rp145,807miliar (2021), dan Rp231,826 miliat tahun 2022 serta tahun 2023 sampai September sudah disalurkan sebesar Rp94,204 milyar untuk 58 orang karyawan pimpinan dan 1.221 orang karyawan pelaksana.
Total SHT yang sudah dibayarkan sebesar Rp529,244 miliar dan sisa yang belum dibayarkan hanya Rp116 miliar lagi.
“Target perusahaan, tahun ini SHT selesai dibayarkan seluruhnya dan di 2024 setiap karyawan yang pensiun langsung bisa menerima SHT,” tambah Nona, begitu Henny Mailena Siregar biasa disapa.
Nona berharap para pensiunan karyawan yang belum menerima hak-hak mereka seperti SHT agar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan bersabar. Mengingat semuanya harus melalui proses karena jumlah pensiunan karyawan di PTPN2 cukup besar.
Nona juga menyampaikan SHT ini tidak pernah dipotong melalui gaji karyawan, tapi SHT ini semata-mata merupakan santunan perusahaan dalam bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan dan berkelakuan baik.
“Kita sangat berharap para pensiunan karyawan bersabar dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Percayalah, perusahaan tidak akan bertindak sewenang-wenang. Semua hak-hak pensiunan karyawan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini,” jelas Henny Mailena Siregar.