Kasat Narkoba menambahkan, setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial U.
Namun, saat petugas melakukan upaya pencarian terhadap pria U, belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Sugiono.