Sihaloho mengatakan, tim dengan gerak cepat membekuk AMP dan memerintahkan untuk memungut batang rokok yang berisi ganja tersebut.
Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebungkus plastik berisi ganja seberat 14,42 gram.
"Selain itu, petugas juga menyita uang tunai dari pelaku senilai Rp105 ribu, kuat dugaan hasil transaksi ganja serta sebungkus kertas tiktak," jelasnya.
Guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, AMP berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan.
"Saat diinterogasi di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pelaku mengakui barang haram tersebut benar miliknya," kata Sihaloho.
Polres Padangsidimpuan tangkap pria isap ganja di warung
Rabu, 13 September 2023 20:09 WIB 2698