Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.384.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
-Harga emas 0,5 gram: Rp817.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.534.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.008.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.487.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.445.000.
- Harga emas 10 gram: Rp14.835.000.
- Harga emas 25 gram: Rp36.962.000.
- Harga emas 50 gram: Rp73.845.000.
- Harga emas 100 gram: Rp147.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp368.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp737.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.474.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Emas Antam 11 Desember naik Rp17.000 ke angka Rp1,534 juta per gram
Pewarta: Ahmad Muzdaffar FauzanEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.