Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa M. Amin alias pak Min, asal Aceh, dalam perkara kurir narkotika jenis pil ekstasi 2.000 butir.
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa M. Amin alias pak Min selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Arfan Yani saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.
Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Hakim PN Medan Vonis kurir 2.000 butir pil ekstasi 13 tahun penjara
Selasa, 12 September 2023 18:32 WIB 1140