"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU, bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 2,5 tahun," ucap Imam.
Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejari Sergai, majelis hakim diketuai oleh Cipto Rosario Nababan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (peledoi) dari penasihat hukum terdakwa
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Imam mengatakan total APBDes Petuaran Hilir Tahun Anggaran 2021 adalah senilai Rp1.190.088.144 yang digunakan untuk pekerjaan fisik sarana, prasarana dan honor perangkat desa.
Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Sergai menemukan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp593.920.050 dari pelaksanaan APBDes tersebut yang seluruhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.