Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara menuntut Sugiono mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai 5,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp593.920.050.
"Terdakwa dikenakan denda Rp200 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar JPU Imam Darmono di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia mengatakan, dari fakta-fakta terungkap perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer.
Yakni, secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp593.920.050 dari APBDes Petuaran Hilir 2021 untuk sarana, prasarana dan honor perangkat desa setempat.
Oleh karena itu, Imam melanjutkan terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp593.920.050.