Tiga terdakwa tersebut melakukan korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021.
Mereka dijerat dengan dakwaan primer pada Pasal 2 ayat (1) subsider Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Secara terpisah, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi PN Medan Simon Sembiring mengatakan pihak Pengadilan Negeri Medan telah menerima tiga berkas perkara korupsi UINSU dan telah dijadwalkan untuk sidang pada pekan..
"Dijadwalkan sidang pertama pembacaan dakwaan pada 14 September 2023, dengan hakim ketua Sulhanuddin, As'ad Rahim dan Ibnu Kholik sebagai anggota," katanya.