Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan tiga berkas terdakwa kepada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program wajib ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020-2021, yang diduga merugikan negara Rp956 juta.
Tiga berkas perkara tersebut masing-masing yakni mantan rektor UINSU berinisial S, dan SAR Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, serta EN selaku Staf Unit Pelayanan Teknis Pusbangnis UINSU.
"Ya sudah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada Senin (4/9), untuk itu tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Rabu.
Hanya saja, kata dia, tersangka S selaku mantan rektor UINSU tersebut akan disidangkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
"Sampai sekarang yang bersangkutan masih daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan," tutur Ali Rizza.