Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, operasi serentak dilaksanakan seluruh Polda jajaran terhitung mulai hari ini, Senin, sejak tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023.
"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin.
Operasi Zebra ini dilakukan Korlantas Polri untuk melakukan pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan roda empat, maupun roda dua, dan menindak para pelanggar.
Untuk itu, kata Ramadhan, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendaraan di jalan raya.
"Setidaknya terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 ini," ujar dia.
Tujuh pelanggaran tersebut, yakni melawan arus atau melanggar Pasal 287, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol atau Pasal 293 UU Lalu Lintas.
Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi atau melanggar Pasal 283 UU Lalu Lintas, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau Pasal 291.
Selanjutnya, mengemudikan kendaraan tampa sabuk pengaman atau Pasal 289, melebihi batas kecepatan atau Pasal 285 ayat (5), dan berkendaraan di bawah umur, tidak memiliki SIM atau melanggar Pasal 281.
"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin.
Operasi Zebra ini dilakukan Korlantas Polri untuk melakukan pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan roda empat, maupun roda dua, dan menindak para pelanggar.
Untuk itu, kata Ramadhan, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendaraan di jalan raya.
"Setidaknya terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 ini," ujar dia.
Tujuh pelanggaran tersebut, yakni melawan arus atau melanggar Pasal 287, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol atau Pasal 293 UU Lalu Lintas.
Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi atau melanggar Pasal 283 UU Lalu Lintas, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau Pasal 291.
Selanjutnya, mengemudikan kendaraan tampa sabuk pengaman atau Pasal 289, melebihi batas kecepatan atau Pasal 285 ayat (5), dan berkendaraan di bawah umur, tidak memiliki SIM atau melanggar Pasal 281.