Polri gelar Operasi Zebra 2023 serentak mulai hari ini
Senin, 4 September 2023 18:52 WIB 5383
"Setidaknya terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 ini," ujar dia.
Tujuh pelanggaran tersebut, yakni melawan arus atau melanggar Pasal 287, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol atau Pasal 293 UU Lalu Lintas.
Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi atau melanggar Pasal 283 UU Lalu Lintas, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau Pasal 291.
Selanjutnya, mengemudikan kendaraan tampa sabuk pengaman atau Pasal 289, melebihi batas kecepatan atau Pasal 285 ayat (5), dan berkendaraan di bawah umur, tidak memiliki SIM atau melanggar Pasal 281.