Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Reza Sahputra asal Kota Medan sembilan tahun penjara dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 9,49 gram.
"Ya, tadi terdakwa Reza Sahputra sudah dibacakan tuntutan sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Frianta Felix Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tuturnya.