Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah) asal Provinsi Riau dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan selama seumur hidup," ujar Hakim ketua Denny Lumbantobing saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan dua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Denny.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr.Br Tarigan dengan hukuman mati.
Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim penasihat hukum (PH) terdakwa Cituan mengajukan banding, sementara JPU Kejati Sumut Maria Tarigan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari.
Hakim PN Medan vonis seumur hidup dua kurir 20 kg sabu asal Riau
Rabu, 30 Agustus 2023 16:35 WIB 1906