Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang atas nama Roy, warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Mendengar pengakuan pelaku, petugas melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Roy, namun tidak berhasil ditemukan.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Marvel.
Barang bukti itu berupa empat bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 274,6 gram, satu buah tas warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam dan, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi BK 3904 BAU.