Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara nihil atau tidak menerima tanggapan dari masyarakat terkait pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi dan bakal calon DPD RI pada Pemilihan Umum 2024.
"Tidak ada (tanggapan) sampai tadi malam terkait pengumuman DCS," ujar anggota KPU Provinsi Sumut Batara Manurung di Medan, Selasa.
Batara mengatakan masa tanggapan masyarakat terhadap DCS Pemilu 2024 itu berlangsung sejak 19 hingga 28 Agustus 2023.
"Pelayanan tanggapan masyarakat terkait pengumuman DCS dan bakal calon DPD RI tersebut di Kantor KPU Sumut secara online dan offline. Namun, tidak ada tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat," katanya.
Setelah tahapan tersebut, KPU Sumut akan melakukan pencermatan daftar caleg tetap (DCT) pada 24 September sampai 3 Oktober 2023.
"Lalu setelah itu akan masuk tahap pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," jelas Batara.
KPU Sumut nihil tanggapan masyarakat terkait DCS Pemilu 2024
Selasa, 29 Agustus 2023 17:11 WIB 3896