Medan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara(Sulut) menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengusulkan hak integrasi pembebasan bersyarat 44 orang warga binaan, serta satu orang tahanan pendamping.
Sidang TPP dihadiri oleh Pejabat Struktural, Tim Kesehatan dan Kepala Regu Pengamanan(Karupam) bertujuan memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.
"Warga binaan tetap ikuti dengan baik kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, melalui Kepala Seksi Binadik, Ibnu Taqwim, dalam keterangan, Senin.
Lapas Narkotika Langkat usulkan bebas bersyarat 44 warga binaan
Senin, 28 Agustus 2023 18:44 WIB 1482