Anwar menyebut, aktivitas UMKM "Sakasanwira Mesra" tidak melanggar Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Perdagang Kaki Lima Di Kota Medan.
"Kami berdiskusi dengan Satpol PP dan ternyata wilayah itu berstatus kuning sehingga bisa diberlakukan buka-tutup," kata dia.
Sementara, dikutip dari laman Pemkot Medan, Lurah Masjid Syawaluddin menyebut bahwa gagasan "Sakasanwira Mesra" berawal dari lokasi Masjid Raya Al Mashun yang strategis.
Wilayah itu terletak di dekat Taman Sri Deli dan tidak jauh dari Istana Maimun.
"Lokasi Sakasanwira Mesra ini merupakan segitiga emas yang terletak diantara Masjid Raya Al Mashun, Taman Sri Deli dan Istana Maimun, meski Istana Maimun bukan terletak di Kecamatan Medan Kota. Ini yang menjadi dasar terwujudnya program Sakasanwira Mesra," tutur Syawaluddin.
Pihak Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Raya Al Mashun menyambut baik Sakasanwira Mesra dan berharap pedagang mengikuti aturan masjid seperti harus menghentikan aktivitas jual beli ketika azan berkumandang.
Dinas Koperasi, UKM Medan dorong "Sakasanwira Mesra" jadi koperasi
Rabu, 23 Agustus 2023 21:30 WIB 2318