Medan (ANTARA) -
"Kami harapkan kehadiran Perda tentang Inovasi Daerah nantinya dapat mendorong semua elemen berinovasi dengan kemanfaatan bagi masyarakat," jelas Bobby di Medan, Selasa.
Persetujuan DPRD Kota Medan dan kepala daerah atas Raperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi perda, kata dia, persetujuan ini sesuai dengan Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 386 sampai Pasal 390 Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dalam mencapai tujuan itu, sasaran inovasi daerah diarahkan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah," ujar dia.