Kejati Sumut hentikan 87 perkara melalui RJ dari Januari-Agustus 2023
Senin, 21 Agustus 2023 22:21 WIB 1212
Dikatakannya, dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Proses penghentian penuntutan perkara, menurutnya sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum.
"Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dilakukan begitu saja, tapi dilakukan secara berjenjang hingga akhirnya disampaikan ekspose ke Jampidum," ucapnya.