Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Mas Darwin alias Darwin warga Medan Deli, selama 10 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 9,11 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara," ujar JPU Daniel Surya Partogi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yakni 9,11 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," ucap Daniel.