Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) pada pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan, pada 4 April 2023 petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya di daerah pinggir rel Jalan Alfaka 7 Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk menemukan terdakwa. Setelah sampai, terdakwa diamankan beserta barang bukti plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp359 ribu.
Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Babeh (DPO) dengan sistem bayar setelah laku dijual.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejari Belawan tuntut kurir sabu di Medan 10 tahun penjara