Anak yang telah menjalani pidana selama tiga bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan satu bulan.
"Napi dan anak yang telah pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan dua bulan," ucapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan menambahkan jumlah napi dewasa dan tahanan penghuni Lapas/Rutan se- Sumut pada tanggal 16 Agustus 2023 sebanyak 31.921 orang, dengan rincian napi pria sebanyak 24.050 orang, napi wanita sebanyak 1.029 orang, tahanan pria sebanyak 6.564 orang, dan tahanan wanita sebanyak 278 orang.
"Jumlah napi dan tahanan anak penghuni Lapas/Rutan se-Sumut pada tanggal 16 Agustus 2023 sebanyak 311 orang, dengan rincian napi anak laki-laki sebanyak 199 orang, napi anak perempuan sebanyak dua orang, tahanan anak laki-laki sebanyak 108 orang, dan tahanan anak perempuan sebanyak dua orang," kata Rudy.