Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara(Sumut) memberikan remisi (pengurangan hukuman) kepada 20.163 narapidana (Napi) di Lapas/Rutan se- Sumut pada HUT Ke-78 RI.
"Jumlah napi yang mendapat remisi umum(RU) tahun 2023, berdasarkan jenis yakni RU I (Remisi Umum Sebagian) sebanyak 19.609 orang dan RU II (Remisi Umum Seluruhnya) sebanyak 554 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi, dalam keterangan diterima, Kamis.
Rudy menyebutkan persyaratan napi dan anak yang berhak untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan.
Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023 serta belum berumur 18 tahun.
"Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik," ucapnya.