Medan (ANTARA) - Tim Polres Tanjungbalai dan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap sembilan pelaku kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Dalam pengungkapan empat kasus itu, kami menangkap sembilan orang pelaku bersama barang bukti berupa tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99," katanya di Medan, Kamis.
Kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya, sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar sedang dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut.