"Kalau tidak ada perbaikan kemitraan, proses akan dilanjutkan ke persidangan. Majelis akan memutuskan apakah dikenakan denda atau direkomendasikan untuk mencabut izinnya," kata dia.
Ridho menegaskan KPPU Kanwil I terus mengawasi jalannya kemitraan di perusahaan yang ada di wilayahnya.
Dia menambahkan satu modus yang kerap menjadi aduan yaitu perusahaan besar yang beroperasi dengan hak guna usaha (HGU) membuat kemitraan yang pura-pura.
"Misalnya, mereka membangun lahan tetapi seolah-olah itu milik masyarakat. Koperasi yang ada pun dibentuk perusahaan, bukan masyarakat. Jadi masyarakat hanya diberikan uang saja agar mereka menurut," ujar Ridho.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU Kanwil I tangani 2 perusahaan bermasalah dalam kemitraan di Sumut