Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menangani dua perusahaan perkebunan di Sumatera Utara yang kemitraannya dengan masyarakat bermasalah.
"Keduanya ada di Mandailing Natal," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Ridho mengatakan kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menyatakan, (1) Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Kemudian (2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
"Pelaku usaha dilarang memiliki dan/atau menguasai yang menjadi mitranya. Jika menemukan itu kami akan menyampaikan surat peringatan untuk perbaikan kemitraan. Ketika surat itu dipenuhi, perusahaan kita akan mengeluarkan penetapan penghentian perkara," tutur Ridho.
Menurut dia, salah satu dari dua perusahaan di Mandailing Natal tersebut sudah mendapatkan penetapan penghentian perkara.
KPPU Kanwil I tangani dua perusahaan bermasalah dalam kemitraan di Sumut
Rabu, 9 Agustus 2023 23:53 WIB 2550