Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Sumut) menuntut terdakwa M.Fachrul Rozi warga Medan Amplas selama 10 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 84 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ucap JPU Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Selasa.
Jaksa menilai terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat 84 gram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika yang sedang giat-giatnya, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Erning.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) pekan depan.
Jaksa tuntut kurir 84 gram ganja 10 tahun penjara
Selasa, 8 Agustus 2023 19:45 WIB 1633