Jaksa tuntut kurir 84 gram ganja 10 tahun penjara
Selasa, 8 Agustus 2023 19:45 WIB 1638
Erning mengatakan, di dalam dakwaan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jalan SM Raja No 14 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di SPBU sering memperjualbelikan narkotika jenis ganja.
"Atas informasi tersebut selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli ganja," ucapnya.
Kemudian, pada 6 Mei 2023 petugas melakukan teknik membeli dengan cara undercover buy kepada Farhan alias Aan (dalam lidik) dengan cara menghubunginya.
Setelah itu terdakwa dan Farhan membawa barang haram tersebut di tempat yang sudah ditentukan. Singkatnya, sampai di lokasi terdakwa diamankan oleh petugas sementara Farhan dapat melarikan diri. Terdakwa mengaku ganja tersebut berasal dari Rido dengan sistem bagi keuntungan.