Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menghentikan perkara penggelapan sepeda motor di Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), karena kedua saudara kandung tersebut sudah berdamai.
"Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan ekspose perkara yang disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya melalui virtual, Senin (7/8)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Kasus itu bermula dari tersangka Linda Br Sialagan meminjam sepeda motor korban, dan diberi izin korban. Ternyata, tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Keling (DPO) seharga Rp3.500.000," ucapnya.
Akibat dari kasus itu, tersangka dijerat Pasal 372 KHUP atau kedua 376 KHUP.
Kejati Sumut hentikan perkara penggelapan karena sudah berdamai
Selasa, 8 Agustus 2023 13:43 WIB 1058