Kejati Sumut hentikan perkara penggelapan karena sudah berdamai
Selasa, 8 Agustus 2023 13:43 WIB 1066
"Perkara ini dihentikan karena telah berdamai dengan syarat antara korban dengan tersangka yang mana akan mengganti rugi. Selain itu, tersangka merupakan adik kandung dari korban," tutur Yos.
Dari latar itu, ia mengatakan proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, bila di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," ucap Yos.