Menurut Nunung, ada tiga strategi besar dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem. Yakni pengurangan beban yang salah satunya dilakukan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Lalu peningkatan pendapatan masyarakat serta mengurangi kantung kemiskinan dengan perbaikan infrastruktur dan sanitasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai salah satu lembaga negara yang membantu menangani kemiskinan ekstrem telah mengimplementasikan pemanfaatan dana desa untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
"Langkah yang diambil, yaitu dimulai dari memvalidasi data, lalu juga mendorong pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa agar lebih menyasar tiga strategi besar," ujar Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito saat dihubungi ANTARA Sabtu.
Sugito menjelaskan bahwa dalam penggunaan dana desa, pemerintah desa dapat mengalokasikan maksimal 25 persen untuk digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).